Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Bantu Pihak Kepolisian!

Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Bantu Pihak Kepolisian!

Gempita.co – Tiga akun medsos yang diduga memgedit stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia.

“Jadi yang kita laporkan korbannya adalah teman-teman Kongres Pemuda Indonesia dan masyarakat Indonesia karena menjadi korban dari adu domba yang sangat tidak sehat,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketiga akun yang disertakan link URL-nya itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Roy juga menjelaskan posisinya dalam kegaduhan meme tersebut. Ia mengatakan tidak bersalah. “Kemudian pertanggungjawaban saya ini sekaligus konsekuensi saya sebagai orang yang dituduh juga untuk ikut menyebarkan maka saya bantu pihak kepolisian,” ujar Roy.

Pakar telematikan itu menawarkan diri ke Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk membantuk menangkap pelaku. “Dan saya menawarkan diri kepada polisi untuk membantu, bukan hanya menjadi saksi. Sekaligus menunjukkan URL nya. Saya sudah simpan,” ujarnya.

Bukti Nyata Selamatkan Uang Negara, Kejari Jakarta Utara Serahkan Rp 4,15 Miliar ke Bulog

Mengenai unggahan melalui akun Twitternya, Roy mempersalahkan ‘buzzerRp’. “Para pengunggah meme awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- “seolah-olah editan saya”. Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kepada umat Budha 🙏,” katanya.

Terkait kasus meme Stupa Borobudur yang diubah menjadi wajah Jokowi, perkumpulan Buddhis bernama Dhamala Nusantara (DN) FABB akan melaporkan pihak pengedit termasuk Roy Suryo.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengatakan meski Roy sudah menghapus dan memberikan klarifikasi, tetapi tetap sebagai pelanggaran karena menyebarluaskan gambar yang jelas sebuah editan.

*Berbagai sumber

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version