Internasional
Beranda / Internasional / Jepang Berlakukan Pembatasan Warga Asing Hingga 31 Januari 2021

Jepang Berlakukan Pembatasan Warga Asing Hingga 31 Januari 2021

Tokyo, Gempita.co – Mulai besok, Senin (28/12/2020) Pemerintah Jepang telah menetapkan pengetatan perbatasan hingga 31 Januari 2021.

Melansir NHK pada Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.

Sementara, dikutip dari akun Instagram @safetravel.kemlu, berikut aturan lengkap pengetatan kebijakan perbatasan Jepang:

Pertama, Pemerintah Jepang kembali melarang masuk ketibaan baru (new arrivals) dari semua negara.

Kedua, re-entry bagi pemilik status residen masih dapat dilakukan, namun dengan pengetatan diwajibkan karantina 14 hari tanpa terkecuali.

Perang 12 Hari Israel-Iran Guncang Ekonomi: Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Dolar

Ketiga, re-entry (termasuk WN Jepang) dari negara-negara terdampak varian baru Covid-19 (per 26 Desember 2020, yaitu Prancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, dan Israel) wajib memiliki hasil PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pengetatan ini dikaitkan dengan strain baru Covid-19 yang muncul di Jepang kedatangan asal Inggris/UK dan Afrika Selatan.

“Perkembangan kebijakan baru akan terus dipantau oleh Safe Travel, Kementerian Luar Negeri,” demikian keterangan pada postingan @safetravel.kemlu pada Minggu (27/12/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemlu mengimbau WNI yang sedang berada di wilayah Jepang agar mematuhi kebijakan wilayah setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan.

Apabila WNI berada dalam keadaan darurat, dapat menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo +818035068612, +818049407419 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Banjir Besar Rendam China Selatan, 80 Ribu Lebih Warga Dievakuasi

Sumber: NHK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version