News
Beranda / News / Intip! Luas Wilayah Ibu Kota Nusantara Berdasarkan UU NO 3 Tahun 2022

Intip! Luas Wilayah Ibu Kota Nusantara Berdasarkan UU NO 3 Tahun 2022

Jakarta, Gempita.co – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini, menjadi penanda terlaksanannya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) disebutkan, IKN bernama Nusantara dan selanjutnya sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provisi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Menurut Pasal 6 ayat (1), posisi Ibu Kota Negara secara geografis terletak pada:

a. Bagian Utara pada 117″ O’ 3L.292″ Bujur Timur dan O’ 38’44.912″ Lintang Selatan;

Polsek Kepulauan Seribu Utara Raih Juara Mini Soccer Kapolres Cup 2025

b. Bagian Selatan pada 117″ l1′ 51.903″ Bujur Timur dan 1″ 15’25.260″ Lintang Selatan;

c. Bagian Barat pada 116′ 31′ 37.728″ Bujur Timur dan O’ 59’22.51O” Lintang Selatan; dan

d. Bagian Timur pada 117″ 18’2a.O84″ Bujur Timur dan l’ 6′ 42.398′ Lintang Selatan.

Berdasarkan ayat (2), Ibu Kota Negara meliputi wilayah darata seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha, dengan batas wilayah:

a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

Anjangsana Polres Kepulauan Seribu ke Personel Sakit Menahun , Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79

b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan

d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Sementara, luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha; dan

Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ajak Waspada Cuaca dan Cegah Hoaks

b. Kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version