Nasional
Beranda / News / Nasional / Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Resmi Dibubarkan

Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Resmi Dibubarkan

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan.

Sesuai Perpres 82 Tahun 2020, fungsi dan tugas gugus tugas diganti menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketua komite dipimpin Airlangga Hartarto, sementara ketua pelaksana Erick Thohir.

“Gugus tugas percepatan penangana Covid-19 nasional dan daerah dibubarkan,” bunyi aturan tersebut.

Kemudian, dalam peraturan tersebut pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, Satgas masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Indonesia Wajib Tampil Seragam di Panggung Dunia, Ini Aturan Baru Kemendag

“Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus tugas penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai kewenangan masing-masing,” demikian pasal 20 ayat 2 c.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version