Jakarta, Mediagempita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari Istana Kepresidenan.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen historis yang diajukan oleh Pemerintah Aceh, termasuk peta tahun 1956 dan kajian teknis dari berbagai lembaga.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, keputusan tersebut kemudian menuai keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayahnya.
Keputusan Presiden Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan didampingi oleh Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan ini. “Kami menghargai keputusan Presiden yang adil dan berdasarkan data historis yang kuat. Kami berharap tidak ada lagi sengketa administratif serupa ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan pemerintah pusat dan akan segera berkoordinasi untuk penyesuaian administrasi di tingkat daerah.
Keputusan ini dinilai penting tidak hanya dari aspek kedaulatan wilayah, tetapi juga menyangkut pengelolaan potensi sumber daya alam yang berada di sekitar pulau-pulau tersebut, termasuk sektor perikanan dan energi.(red)