Peristiwa Video
Beranda / Video / Edan! Guru Ngaji Terkenal Cabuli Sesama Jenis, Korbannya Lansia Berusia 79 Tahun

Edan! Guru Ngaji Terkenal Cabuli Sesama Jenis, Korbannya Lansia Berusia 79 Tahun

Garut, Gempita.co – PUR (42) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega cabuli dua lansia, yang merupakan tetangganya sendiri.

Nahasnya perbuatan pelaku dilakukan kepada sesama jenis yaitu kepada dua orang kakek berusia 70 dan 79 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi,  Kabupaten Garut, Jawa Barat

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban.

Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.

Sukabumi Dilanda Bencana Tanah Longsor, Terjadi di 19 Titik Akibatkan Jembatan Penghubung Rusak

“Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.

Ia menyebut pelaku juga memiliki  banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya,” ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.

Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.

“Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan,” ujar AKBP Wirdhanto.

Agam Sumatera Barat Hujan Abu Vulkanik Gunung Marapi

Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.

Dua Orang Tewas, Minibus Tabrak Truk di Jalan Tol Cipularang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version