News
Beranda / News / Yes.. Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja

Yes.. Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah dan mulai berlaku Hari Senin (16/3/2020).(Ilustrasi: workflexibility.org)

Gempita.co- Pemerintah memutuskan menambah jumlah kuota subsidi gaji sebanyak 1,6 juta pekerja dari sisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan, dengan sisa anggaran Rp1,6 triliun ka akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja.

“Untuk kriteria yang berhak menerima tetap sama, yakni bergaji di bawah Rp3,5 juta,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut saat acara konferensi video online, Selasa (26/10).

Penerima subsidi upah, tegas dia, diperluas tidak hanya bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, dengan sisa anggaran penambahan penerima bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu pekerja yang masih terdampak varian Delta.

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Intensifkan Patroli Laut Dialogis, Cegah Perompakan dan Jaga Kamtibmas

Gempita.co- Pemerintah memutuskan menambah jumlah kuota subsidi gaji sebanyak 1,6 juta pekerja dari sisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan, dengan sisa anggaran Rp1,6 triliun ka akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja.

“Untuk kriteria yang berhak menerima tetap sama, yakni bergaji di bawah Rp3,5 juta,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut saat acara konferensi video online, Selasa (26/10).

Penerima subsidi upah, tegas dia, diperluas tidak hanya bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, dengan sisa anggaran penambahan penerima bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu pekerja yang masih terdampak varian Delta.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version