Entertainment
Beranda / Entertainment / Vicky Prasetyo Masuk Bui, Begini Komentar Raffi

Vicky Prasetyo Masuk Bui, Begini Komentar Raffi

IISTIMEWA

Jakarta, Gempita,co– Hingga Rabu (8/7/2020), Vicky Prasetyo terpaksa harus tidur di tahanan alias hotel prodeo. Presenter yang dikenal dengan sebutan konspirasi hati ini sebelum dibui menitipkan anaknya ke Raffi Ahmad.

Selain Raffi, Vicky juga menitipkan anaknya ke adik perempuannya. Menurut Raffi, momen terakhirnya bersama Vicky Prasetyo sebelum sang presenter resmi menjadi tahanan Rutan Salemba, pada 7 Juli 2020.

Dia mengaku, masih sempat mengisi acara bersama presenter 36 tahun itu.

“ Kemarin Kami masih saling berkabar. Tapi setelah jam 16.30 WIB, dia sudah tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Raffi Ahmad.

Raffi mengaku, Vicky Prasetyo sempat mendatangi rumahnya pada malam hari. Maksud kedatangan presenter kontroversial itu, menurut Raffi, ingin mendiskusikan permasalahan yang tengah dihadapinya.

Inul Daratista Haru Tangisi Suami, Adam Suseno Masih Dirawat Usai Operasi

Pada Raffi, Vicky sempat memperlihatkan surat panggilan dari kepolisian yang diterimanya seminggu silam. Tak hanya itu, mantan suami Angel Lelga itu juga menitipkan anak-anaknya di tangan suami Nagita Slavina tersebut.

“Sebenarnya, kalau diingat lagi dia sudah tidak konsentrasi kerja sejak 3 minggu lalu. Dan malam itu, dia menitipkan anak-anaknya. Itu saja sih,” tutur Raffi Ahmad.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan Rutan Salemba, pada 7 Juli 2020 atas laporan Angel Lelga. Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky dikenakan Pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Sementara kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengaku penahanan merupakan kewenangan kejaksaan yang tidak bisa mereka lawan.

“Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan atas Vicky Prasetyo,” ujar Ramdan.

Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’ Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Ramdan lantas menjelaskan jenis tindak pidana yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo dalam laporan sang mantan istri. Presenter kontroversial itu dikenakan Pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE atas aksi penggerebekan dan tudingan perzinaan terhadap Angel Lelga yang kala itu masih sah menjadi istrinya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version