Jakarta, MediaGempita.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung mengumumkan program khusus berupa pemutihan pajak dan pembebasan denda. Kebijakan ini juga dibarengi dengan layanan transportasi umum gratis bagi masyarakat.
“Pada 22 Juni nanti, warga yang membayar pajak akan kami bebaskan dari denda. Ini bentuk apresiasi dan stimulus agar warga semakin taat pajak,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (11/6).
Program ini hanya berlaku pada hari HUT Jakarta, 22 Juni 2025, dan ditujukan bagi warga yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu pada hari tersebut. Gubernur menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lama. Pemutihan hanya diberikan kepada wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran pada hari itu.
“Berbeda dengan daerah lain yang biasanya memberikan pemutihan atas tunggakan selama periode tertentu, kami fokus pada kepatuhan real-time. Yang bayar di hari itu, kami beri insentif,” lanjutnya.
Selain pemutihan pajak, Pemprov DKI juga menyiapkan transportasi umum gratis sebagai bagian dari rangkaian perayaan. Layanan ini mencakup TransJakarta, MRT, LRT, dan moda transportasi lainnya yang dikelola oleh Pemprov.
Tak hanya itu, Jakarta juga akan dimeriahkan dengan karnaval budaya Betawi, pertunjukan musik, serta malam apresiasi budaya bersama para duta besar negara sahabat.
“Perayaan ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga bentuk sinergi dan penghargaan terhadap masyarakat yang taat aturan dan mencintai kotanya,” tutup Pramono.(red)