Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Mulai Januari 2021, Setiap Kepala Keluarga di Jabodetabek Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000

Mulai Januari 2021, Setiap Kepala Keluarga di Jabodetabek Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000

ilustrasi

JAKARTA, Gempita.co- Kementerian Sosial, mengganti bantuan bahan pokok, menjadi bantuan sosial tunai, untuk wilayah Jabodetabek.

Bantuan tunai akan berlaku mulai Januari hingga Juni 2021.

Bansos dari Kementerian Sosial kali ini, berupa uang tunai, senilai 300 ribu per kepala keluarga, di Jabodetabek.

Namun untuk wilayah DKI, Kemensos akan berdiskusi, mengenai hal teknis dengan Pemprov DKI.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang kini menjadi Mensos Adinterim, mengungkapkan bantuan sosial tunai di Jabodetabek, tidak ada hubungan dengan kasus Bansos yang menimpa Mensos Juliari Batubara.

Bank Jakarta Lahir, Tonggak Baru Transformasi Bank DKI Menuju Pasar Nasional

BST merupakan rencana Kemensos, sebelum terjadinya kasus tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version