News
Beranda / News / Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Pita cukai rokok harga
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Senin (1/2/2021), tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik.

Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, tetapi masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Ketegangan Memuncak, Israel Nyatakan Operasi Melawan Iran Bisa Berlangsung Lama

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Tol Jakarta–Cikampek Diperbaiki Selama Sepekan, Pengguna Diimbau Waspada

– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version