News
Beranda / News / KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Tunggal di 28 Daerah

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Tunggal di 28 Daerah

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pilkada 2020 terdata di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 28 daerah hanya memiliki satu bakal pasangan calon alias calon tunggal.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah tersebut terhimpun saat pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 tadi malam. Angka ini masih berpotensi bertambah.

Kondisi ini akan ditanggapi oleh KPU dengan membuka kembali pendaftaran di daerah tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi bapaslon lain untuk mendaftar dan menghindari calon tunggal.

“KPU kabupaten kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan yang berlaku,” kata Arief, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, KPU mengumumkan sedikitnya 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Lorem Ipsum

Keterangan itu dihimpun KPU berdasarkan data terakhir yang masuk pada pukul Minggu (6/7/2020) pukul 24.00 WIB. Seluruhnya telah melakukan pendaftaran ke KPUD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Jumlah tersebut terbagi atas 22 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati serta 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.

“Jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version