News
Beranda / News / JPU Beberkan Rincian Luka Pada Jenazah Yoshua

JPU Beberkan Rincian Luka Pada Jenazah Yoshua

Gempita.co-Pengungkapan kasus kematian Brigadir Yoshua telah memasuki babak baru. Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun dalam surat dakwaan Brigadir J ditembak mati, JPU beberkan rincian luka pada jenazah Yoshua, Senin (17/10/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. Hingga terungkap saat surat dakwaan dibacakan oleh JPU terkait sejumlah rincian luka pada jenazah Yoshua.

Brigadir J Ditembak Mati, JPU Beberkan Rincian Luka Pada Jenazah Yoshua, Ternyata Tembakan Vital Ini Penyebabnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum paparkan 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J.  Luka-luka itu akibat sejumlah peluru ditembakkan ke Brigadir J yang ditembakkan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam.

Beri Semangat, Wali Kota Hendra Resmi Lepas Kontingen PMR Jakarta Utara ke Ajang Jumbara

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma’ruf mengakibatkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version