Nasional
Beranda / News / Nasional / DJSN Minta BPJS Bersihkan Data Peserta Tidak Aktif Lagi

DJSN Minta BPJS Bersihkan Data Peserta Tidak Aktif Lagi

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Banyak kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ganda serta jumlah peserta tidak aktif melampaui peserta aktif.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan dari total 39,65 juta orang dalam kategori pekerja penerima upah (PPU), sebanyak 19,1 juta orang atau sebesar 48 persen merupakan peserta aktif dan sisanya berstatus peserta tidak aktif yakni 20,6 juta orang atau 52 persen.

“Misalnya seperti jasa konstruksi, ini kan hanya dalam kurun waktu bulanan, 3 bulan, 4 bulan, berhenti kerja, daftar lagi, dapat kartu lagi,” ungkap Hery dalam konferensi pers daring, Rabu.

Hery pun mendesak BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar membersihkan data ganda atau peserta yang sudah tidak aktif lagi.

Hery menilai data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan perlu disampaikan dengan jujur, sementara jumlah peserta yang kurang harus menjadi target jangkauan program jaminan sosial tersebut.

Indonesia Tempati Peringkat 4 Dunia, Produksi Beras Capai 55 Juta Ton

Hery menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci sehingga perlu diprioritaskan oleh jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Hery, kepesertaan yang semakin besar tentu akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta dan juga berdampak pada hasil investasi yang akan bertambah.

“Keliru jika direksi BPJS Ketenagakerjaan lebih prioritas ke pengembangan dana investasi,” ucap Hery.

Pengaduan Masyarakat

Ombudsman juga menerima sejumlah aduan masyarakat dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo Matangkan Strategi Nasional di Tengah Gejolak Global Lewat Rapat Tertutup di Hambalang

Hery menuturkan pengaduan yang kerap diterima yakni tentang sulitnya mengakses pendaftaran kepesertaan bagi pekerja informal.

Pengaduan lainnya yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal, kesulitan mengakses pelayanan klaim, serta munculnya praktik percaloan dalam pelayanan klaim yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Ombudsman, kata Hery, akan memberi saran perbaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, serta pelayanan klaim.

“Kami berinisiatif ke depan akan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk kaitan dengan regulasi-regulasi yang mengatur pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hery dikutip Anadolu Agency.

Indonesia Wajib Tampil Seragam di Panggung Dunia, Ini Aturan Baru Kemendag

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version