Sumut
Beranda / Daerah / Sumut / 15 Anggota DPRD Kabupaten Nias Somasi Ketuanya, Ini Penyebabnya

15 Anggota DPRD Kabupaten Nias Somasi Ketuanya, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Fraksi PDI-P Sabayuti Gulo/Foto:istimewa

Bila mendasari aturan, sambung Sabayuti, pembahasan LKPJ Bupati harus diserahkan kepada Pimpinan DPRD yang lain. Pimpinan Fraksi DPRD untuk melakukan inisiasi dan penyelarasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemerintah Daerah.

“Aturan itu tidak dipatuhinya (Ketua DPRD). Bahkan ketika kami (Anggota DPRD) berkonfirmasi kepada Pemerintah Daerah disampaikan bahwa telah ada surat Ketua DPRD yang mengatakan bahwa tidak ada Anggota DPRD yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019, kami sangat terkejut mendengarnya,” ungkapnya.

Dia menilai telah terjadi dugaan penyimpangan dan sikap arogansi sehingga telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan yang berlaku.

“Kita menduga sikap arogansi sehingga telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version