DPRD Megapolitan Reses
Beranda / Reses / Kevin Wu Gelar Reses di Mangga Besar, Warga RW 02 Keluhkan Tak Dapat Ganti Rugi atas Penggusuran

Kevin Wu Gelar Reses di Mangga Besar, Warga RW 02 Keluhkan Tak Dapat Ganti Rugi atas Penggusuran

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, berbicara tegas saat reses di RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2025. Kehadiran Kevin merupakan tanggapan atas pengaduan warga terkait sengketa lahan dan penggusuran yang menimpa mereka tanpa ganti rugi. 📸: Dok. Tim Reses PSI

Jakarta ,Mediagempita.com– Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menggelar kegiatan reses di RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda penyerapan aspirasi masyarakat, sekaligus menanggapi langsung pengaduan warga yang disampaikan sebelumnya terkait persoalan penggusuran lahan.

Kevin menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat. “Saya hadir di sini agar warga RW 02 tahu apa yang kami lakukan di kantor setiap hari, dan tentu untuk menyerap langsung aspirasi dari masyarakat. Saya juga datang karena ada pengaduan dari warga terkait kasus ini,” ujarnya di hadapan warga yang berkumpul.

Suasana menjadi emosional saat salah satu warga menyampaikan keluhan mengenai sengketa lahan yang telah berujung pada penggusuran paksa. Warga tersebut menyayangkan tidak adanya kompensasi atau ganti rugi, padahal mereka telah menempati lahan tersebut selama beberapa generasi. “Pak, bantu kami. Bapak kan orang yang berhati nurani,” ucap warga dengan nada memohon.

 hal tersebut, Kevin memberikan pernyataan tegas namun tetap menunjukkan empatinya. “Saya punya hati nurani, tapi kalau aturan hukum sudah ditetapkan, kita sebagai warga negara harus patuh. Kalau saya tidak punya hati nurani, saya tidak akan hadir di RW 02 ini. Karena terus terang, saat pemilu lalu, suara saya tidak ada dari wilayah ini,” ujar Kevin, yang kemudian mengundang reaksi beragam dari warga.

Ia menambahkan, penanganan konflik seperti ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal, bukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Seharusnya masalah ini dikawal sejak awal. Jangan sudah inkrah baru mengadu ke saya, ya nggak bisa. Saran saya sekarang, ikuti saja aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diduga Mobil SUV Terobos Jalur One Way Puncak, Polisi Jadi Korban Tabrak

Diketahui, warga RW 02 Mangga Besar telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1928. Namun dalam beberapa tahun terakhir, lahan itu diklaim oleh pihak lain, dan telah melalui proses lelang hingga akhirnya dilakukan eksekusi. Puluhan rumah warga telah digusur tanpa adanya skema ganti rugi yang dianggap adil oleh warga.

Reses Kevin Wu di RW 02 Mangga Besar ditutup dengan seruan agar masyarakat tetap aktif menyuarakan hak-haknya melalui jalur yang sesuai, dan lebih proaktif dalam proses hukum dan administratif di masa mendatang.(red)

×
×
Exit mobile version