Jakarta, Mediagempita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata cara promosi dagang Indonesia di luar negeri. Aturan ini berlaku sejak 14 Mei 2025 dan menekankan pentingnya konsistensi citra nasional dalam berbagai ajang promosi internasional.
Permendag ini mencakup dua kegiatan utama, yakni pameran dagang internasional dan misi dagang (trade mission). Salah satu ketentuan baru yang menonjol adalah kewajiban menggunakan identitas visual nasional bertema “Citra Indonesia”, termasuk logo resmi, motif Puspa Bangsa, dan dominasi warna merah-putih di setiap stan dan materi promosi.
“Standarisasi ini penting untuk membangun persepsi global bahwa Indonesia hadir secara serius, terkoordinasi, dan profesional di setiap panggung internasional,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Beberapa poin penting dari Permendag 14/2025 antara lain:
Luas minimum area pameran: 3.500 meter persegi
Luas minimum stan peserta: 36 meter persegi
Fasilitas wajib: ruang pertemuan, layanan penerjemah, informasi buyer, dan pendampingan teknis
Kegiatan harus dikoordinasikan oleh Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) dan dilaporkan ke Menteri
Selain pameran, misi dagang wajib mengusung kegiatan strategis seperti forum bisnis antarnegara dan pertemuan langsung antara pelaku usaha Indonesia dengan mitra luar negeri. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan hasil konkret berupa kontrak dagang dan pembukaan pasar baru.
Permendag ini menjadi pelengkap dari kebijakan nasional sebelumnya yang fokus pada penguatan sektor ekspor dan pengendalian impor, termasuk revisi Permendag 8/2024.
Melalui regulasi ini, Kemendag berharap Indonesia tidak hanya hadir secara fisik dalam pameran internasional, tetapi juga menampilkan kekuatan citra, branding, dan kualitas nasional secara terpadu.(red)