Sukabumi, Mediagempita.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Bangunan yang berfungsi sebagai tempat singgah dan retret rohani tersebut sebelumnya dirusak sekelompok orang pada Jumat (27/6/2025). Kasus ini kemudian dilaporkan pemilik rumah singgah, Maria Veronica Ninna (70), melalui kuasa hukumnya.
“Saya berterima kasih kepada Kapolda dan Kapolres Sukabumi yang sigap menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” kata Dedi, Senin (1/7/2025).
Menurutnya, tindakan perusakan tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama. “Negara hadir untuk menjamin kebebasan beribadah dan menjaga toleransi,” ujarnya.
Selain memberikan dukungan moral, Dedi Mulyadi juga menyerahkan bantuan senilai Rp 100 juta kepada pemilik rumah singgah. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk merenovasi bangunan yang rusak sekaligus membantu kebutuhan operasional.
Di sisi lain, Kapolres Sukabumi AKBP Nandar Mahesa memastikan proses hukum akan berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami sudah tetapkan tujuh tersangka. Penyidikan terus berlanjut agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dedi pun mengajak masyarakat Sukabumi dan Jawa Barat pada umumnya untuk tetap menjaga suasana kondusif dan mengedepankan semangat toleransi. “Jangan biarkan provokasi memecah belah. Mari kita rawat keberagaman dengan rasa saling menghormati,” pungkasnya.(red)