Kesehatan News Peristiwa
Beranda / News / Peristiwa / Gugus Tugas Covid-19 Atur Jam Kerja Karyawan Jabodetabek Jadi Dua Gelombang

Gugus Tugas Covid-19 Atur Jam Kerja Karyawan Jabodetabek Jadi Dua Gelombang

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (8/6/2020). - (Foto: Dok KAI)

Jakarta, Gempita.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi ASN, pegawai BUMN maupun Swasta di Jabodetabek.

Aturan itu dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman di Wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan surat edaran tersebut menerangkan tentang dua tahapan awal mulai kerja untuk adaptasi kebiasaan baru.

Adapun, pekerja gelombang pertama akan dimulai pada pukul 7.00 – 7.30 WIB. Dengan asumsi kerja 8 jam, maka pekerja gelombang pertama akan berakhir pada 15.00 – 15.30 WIB.

Kemudian, gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 – 10.30 WIB dan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 – 18.30 WIB.

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Intensifkan Patroli Laut Dialogis, Cegah Perompakan dan Jaga Kamtibmas

“Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin,” kata Yuri dalam konferensi virtual, Minggu (14/6/2020).

Dia menjelaskan salah satu sumber penularan Covid-19 terjadi di moda transportasi termasuk di KRL. Terlebih sekitar 75 persen penumpang kereta merupakan ASN, pegawai BUMN maupun swasta.

“Banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju ke tempat kerja,” ujar Yuri.

Sementara itu, pada hari ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 857 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 38.277 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 755 orang, sehinga totalnya menjadi 14.351 orang.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 43 orang, menjadi 2.134 orang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×