Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka, Buruh yang Menduduki Ruangan Gubernur

Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka, Buruh yang Menduduki Ruangan Gubernur

Jakarta, Gempita.co –Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas aksi buruh menduduki ruangan Gubernur Banten Wahidin Salim yang dilakukan pada Rabu 22 Desember.

Enam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Cilegon, SR (22) perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tang,erang, dan MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, membuat laporan pada Jumat 24 Desember, pukul 15.30 WIB dengan nomor LP No. 496.

“Pasca penerimaan laporan, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” terang Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis, Senin 27 Desember.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ke enam tersangka dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Penyelidikan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Ade Rahmat Idnal.

Sumber: Voi.id

RKUHAP Dinilai Perkuat Hak Tersangka, Komisi III DPR: Tak Ada Lagi Ketimpangan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×