Kesenian Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Pemprov DKI Tertibkan Ondel-ondel Ngamen, Demi Jaga Marwah Budaya Betawi

Pemprov DKI Tertibkan Ondel-ondel Ngamen, Demi Jaga Marwah Budaya Betawi

Jakarta, Mediagempita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi yang sakral, bukan alat hiburan keliling yang mengganggu ketertiban umum.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan,” ujar Pramono, Senin (17/6).

Pemprov saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelarangan ondel-ondel untuk aktivitas mengamen. Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengelolaan kebudayaan dan ketertiban wilayah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa pelestarian budaya perlu ditempatkan pada tempat yang layak. Ia menyebutkan bahwa ondel-ondel sebaiknya ditampilkan dalam acara resmi kebudayaan atau kegiatan masyarakat, bukan di pinggir jalan atau permukiman warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dianggap mencederai nilai budaya Betawi dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan tentang ketertiban umum yang sedang disiapkan.

Tim Kurash Banten Raih 7 Medali di Kejurnas 2025, Siap Tembus Panggung Asia

Penertiban ini ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025. Pemerintah juga berkomitmen untuk membina para pelaku seni ondel-ondel agar tetap bisa tampil dalam ruang budaya yang difasilitasi oleh Pemprov.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan marwah ondel-ondel sebagai warisan budaya yang membanggakan, bukan sekadar alat mencari nafkah di jalanan.(red)

×
×