News
Beranda / News / Melegalisasi Ganja untuk Medis Dibutuhkan Penelitian Panjang

Melegalisasi Ganja untuk Medis Dibutuhkan Penelitian Panjang

Gempita.co – Legalisasi ganja untuk kepentingan medis membutuhkan penelitian panjang.

“Karena ini bahan terlarang. Untuk penelitiannya mereka membutuhkan izin dari vocal point, vocal point-nya siapa? undang-undang menentukan BNN,” kata anggota Keahlian Hubungan Luar Negeri Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn. Ahwil Luthan dikutip rri.co.id, Kamis (21/7/2022).

Ahwil mengatakan, setelah melakukan penelitian, selanjutnya dilakukan uji klinik.

“Uji klinik bisa dilakukan ke hewan, setelah itu ke manusia, itu pun beberapa kali setelah jadi obat harus ada ijin edar di BPOM. Jadi ini prosedurnya cukup panjang dan saya rasa tidak semudah itu,” tegasnya.

Ahwil menegaskan penelitian dapat dilakukan lembaga pemerintah seperti BRIN. Litbang Kementerian Kesehatan dan LIPI.

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Intensifkan Patroli Laut Dialogis, Cegah Perompakan dan Jaga Kamtibmas

“Harusnya legalisasi ganja diteliti oleh badan kredibel dan bisa dipercaya seperti badan tersebut sehingga semua orang percaya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ahwil menyoroti sisi buruk konsumsi ganja secara terus menerus bagi generasi muda.

“Yang terang kalau dipakai terus-terusan itu akan menimbulkan ketergantungan, itu yang berbahaya. Makanya kenapa narkotika itu kan menyebabkan orang ketergantungan, itu salah satunya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ganja juga bisa membuat orang mengalami kemandulan dan orang menjadi berhalusinasi.

“Bayangkan kalau itu dipakai oleh supir atau pilot pesawat terbang dia kehilangan panca inderanya, maka bisa terjadi kecelakaan, itu kita tidak mau terjadi,” terangnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah wewenang DPR dan pemerintah pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×