News
Beranda / News / Ini Daftar 23 Narapidana Korupsi Mendapat Pembebasan Bersyarat Kemenkumham

Ini Daftar 23 Narapidana Korupsi Mendapat Pembebasan Bersyarat Kemenkumham

Gempita.co – Sebanyak 23 narapidana Korupsi Mendapat pembebasan bersyarat Oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), Selasa (6/9/2022), lalu.

“Mereka yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya (SK PB) dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur Nasional

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh, Hanya 45 Menit ke Bandung

Pada September 2022, kata Rika, terdapat 1.368 orang narapidana kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Sumber: ATN

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: “Strategi Kita Benar, Kita Berada di Arah yang Benar”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×