News
Beranda / News / Babi Ngepet Ternyata Cuma Rakayasa, Polisi Tangkap Ustaz Adam Ibrahim

Babi Ngepet Ternyata Cuma Rakayasa, Polisi Tangkap Ustaz Adam Ibrahim

Jakarta, Gempita.co – Polresta Depok mengungkap cerita soal babi ngepet atau babi jadi-jadian yang menghebohkan warga Bedahan, Sawangan, ternyata cuma rekayasa.

Pelaku, yang tak lain adalah Ustaz Adam Ibrahim, yang pertama menyebarkan berita hoax, telah ditangkap.

“Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan,” kata Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di Polresta Depok, Kamis (29/4/2021).

Iman menjelaskan ihwal cerita soal babi ngepet ini. Cerita bermula, tersangka bernama Adam Ibrahim ini menerima laporan terkait adanya sejumlah warga yang kehilangan sejumlah uang.

“Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta,” katanya seperti dilansir detik.com.

Presiden Prabowo Matangkan Strategi Nasional di Tengah Gejolak Global Lewat Rapat Tertutup di Hambalang

Dari situ, Adam Ibrahim dan delapan orang lainnya kemudian bekerja sama. Mereka lantas mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini.

“Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya,” katanya menjelaskan.

Kepada warga, Adam Ibrahim menggambarkan babi ngepet itu berkalung dan kepalanya diikat tali merah. Lalu dari mana asal-usul babi itu?.

“Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang,” ujarnya.

Sebelumnya, isu babi ngepet ini membuat heboh warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2/4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021).

Trump Klaim Israel dan Iran Sepakat Hentikan Perang, Qatar Jadi Mediator Kunci

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×